Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan pada saat perumahan sedang dalam proses pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian atas: a. kejelasan status tanah Hak Pengelolaan yang digunakan; b. hal yang diperjanjikan; c. kepemilikan izin; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan e. pembangunan perumahan yang telah mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan rencana pembangunan.
Your Correction