Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dapat dilakukan pada saat perumahan sedang dalam proses pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian atas:
a. kejelasan status tanah Hak Pengelolaan yang digunakan;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin;
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e. pembangunan perumahan yang telah mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan rencana pembangunan.
Your Correction
