Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan: a. permohonan; b. penilaian; dan c. pemberian IPT.
Your Correction