Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaksanakan melalui kerja sama Kemitraan dengan masyarakat Transmigrasi.
(2) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pola:
a. inti plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum; dan/atau
e. distribusi dan keagenan;
(3) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi proses alih keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
Your Correction
