Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaksanakan melalui kerja sama Kemitraan dengan masyarakat Transmigrasi. (2) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pola: a. inti plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; dan/atau e. distribusi dan keagenan; (3) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses alih keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
Your Correction