Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. (2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah khusus yang diperuntukan bagi Transmigran jenis TSM. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (4) Jenis dan standar kualitas rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta prasarana, sarana, utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibangun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri. (5) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction