Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2) Rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknis detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha di bidang perencanaan dan/atau pengawasan.
Your Correction
