Correct Article 60
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Bangun guna serah/bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c digunakan dalam penyediaan bangunan sebagai tempat kegiatan usaha tertentu.
(2) Bangun guna serah/bangun serah guna dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai pengelola barang milik negara.
(3) Badan Usaha yang melakukan bangun guna serah/bangun serah guna mempunyai hak untuk menggunakan bangunan sesuai fungsi yang disepakati paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Menteri sebagai pemegang Hak Pengelolaan menggunakan minimal 10% (sepuluh persen) dari hasil bangun guna serah/bangun serah guna, yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau dengan pertimbangan lain.
(5) Badan Usaha yang melakukan bangun guna serah/bangun serah guna memiliki kewajiban membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara setiap tahun.
(6) Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
