Correct Article 70
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelayanan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
(2) Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. layanan informasi; dan
b. pemberian IPT.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. kebijakan dan regulasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi;
b. standar operasional prosedur pelayanan perizinan Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi;
c. mediasi kerja sama Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi;
d. mediasi perolehan sumber daya modal untuk Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi;
e. promosi investasi dalam pelaksanaan Transmigrasi;
f. rencana Kawasan Transmigrasi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi;
g. rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
h. potensi produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk Penanaman Modal yang dapat dikembangkan di Kawasan Transmigrasi, SKP, dan/atau KPB sesuai dengan rencana Kawasan Transmigrasi dan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
