Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) menjadi penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction