Correct Article 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Hasil sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) menjadi penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
