Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak:
a. mendapatkan capaian target pemasaran sesuai dengan kesepakatan;
b. mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan yang merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermitra.
c. menerima agunan atas pembiayaan.
(2) Badan Usaha sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan hak khusus untuk memasarkan hasil produksi;
b. menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. memberikan bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran;
dan
d. memberikan sumber pembiayaan.
Your Correction
