Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak memperoleh:
a. tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
b. sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
c. pembayaran hak waralaba dan royalti atas usaha waralaba.
(2) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban:
a. menyediakan sarana usaha waralaba;
b. menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan
c. memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
Your Correction
