Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a berupa informasi mengenai potensi usaha yang dapat dikembangkan di lokasi Transmigran yang akan ditempatkan.
(2) Bentuk informasi potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
