Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a meliputi kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian tanaman pangan;
b. perkebunan;
c. perikanan;
d. peternakan;
e. kehutanan; dan
f. pertambangan.
(2) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola usaha pokok Transmigrasi.
(3) Pengembangan pola usaha pokok di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan.
Your Correction
