Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan usaha di bidang: a. pertanian tanaman pangan; b. perkebunan; c. perikanan; d. peternakan; e. kehutanan; dan f. pertambangan. (2) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola usaha pokok Transmigrasi. (3) Pengembangan pola usaha pokok di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan.
Your Correction