Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa: a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya; b. penampungan transmigran; dan c. pengawalan transmigran. (2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai, dan/atau udara dari titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi. (3) Penampungan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan pelayanan penginapan, permakanan, bimbingan mental dan spiritual, dan kesehatan di transito atau tempat lain saat di daerah tujuan. (4) Pengawalan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan dan tenaga pengawal dalam proses pengangkutan dari kabupaten/kota daerah asal sampai ke permukiman transmigrasi.
Your Correction