Correct Article 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa:
a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya;
b. penampungan transmigran; dan
c. pengawalan transmigran.
(2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai, dan/atau udara dari titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi.
(3) Penampungan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan memberikan pelayanan penginapan, permakanan, bimbingan mental dan spiritual, dan kesehatan di transito atau tempat lain saat di daerah tujuan.
(4) Pengawalan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan dan tenaga pengawal dalam proses pengangkutan dari kabupaten/kota daerah asal sampai ke permukiman transmigrasi.
Your Correction
