Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bertanggung jawab atas proses kegiatan pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan Transmigran memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi.
(2) Proses kegiatan pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan informasi mengenai peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi;
b. pelayanan administrasi perpindahan;
c. pelayanan pengurusan pengangkutan;
d. pelayanan pengurusan penempatan;
e. bimbingan, peningkatan kapasitas, dan/atau pelatihan untuk mendapatkan lapangan kerja atau fasilitas usaha; dan
f. pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi.
Your Correction
