Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dilakukan berdasarkan hasil penentuan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas para pihak; b. identitas tanah yang menjadi objek perjanjian; c. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah serta jenis tanaman yang akan diusahakan atau bangunan yang akan didirikan; d. kewajiban untuk memanfaatkan seluruh tanah untuk kegiatan usahanya dalam waktu tertentu; e. rencana dan tahapan pemanfaatan seluruh tanah dalam rentang waktu sebagaimana disepakati pada huruf d; f. besaran sewa, kontribusi tahunan dan presentase pembagian keuntungan, kontribusi, atau keutungan yang harus dibayar oleh Badan Usaha dan tata cara pembayarannya; g. kewajiban Badan Usaha dalam pelaksanaan ketentuan perjanjian kerja sama Kemitraan; h. pelaksanaan pembangunan atau kegiatan usaha; i. denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi; dan j. pembatalan atau pemutusan perjanjian. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan mitra. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani sesuai dengan batas waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal perjanjian tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat persetujuan Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan batal demi hukum. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk akta autentik dan dibuat dihadapan notaris.
Your Correction