Correct Article 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan terhadap permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim penilai izin investasi transmigrasi.
(3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai izin investasi transmigrasi dapat
berkoordinasi dengan unit teknis di lingkungan kementerian/instansi/lembaga terkait.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian dokumen persyaratan;
b. penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha;
c. tinjau lapang; dan
d. penilaian akhir.
Your Correction
