Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f berupa fasilitasi perpindahan transmigran ke rumah yang disediakan oleh Badan Usaha sebagai pengembang.
Your Correction