Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan pengurusan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d berupa pelayanan rumah singgah secara kolektif.
Your Correction