Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) minimal memuat: a. nama dan identitas para pihak; b. tujuan perjanjian; c. harga; d. bank pelaksana; e. bunga dan provisi; f. cara pembayaran; g. jangka waktu; h. penghentian kredit sebelum jangka waktu; i. jaminan; j. biaya; k. denda; dan l. penyelesaian sengketa.
Your Correction