Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. tujuan perjanjian;
c. harga;
d. bank pelaksana;
e. bunga dan provisi;
f. cara pembayaran;
g. jangka waktu;
h. penghentian kredit sebelum jangka waktu;
i. jaminan;
j. biaya;
k. denda; dan
l. penyelesaian sengketa.
Your Correction
