Correct Article 73
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Your Correction
