Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pengawasan pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha pengawasan pembangunan.
Your Correction
