Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha pengawasan pembangunan.
Your Correction