Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Badan Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. advokasi; b. konsultasi penyelesaian permasalahan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan BUM Desa.
Your Correction