Correct Article 72
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Badan Usaha.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. advokasi;
b. konsultasi penyelesaian permasalahan; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan BUM Desa.
Your Correction
