Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan proses kegiatan pelayanan oleh badan usaha sebagai pelaksana pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) atau proses kegiatan pelayanan oleh badan usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) disediakan oleh Badan Usaha atas beban dan tanggung jawab Transmigran jenis TSM.
(2) Beban dan tanggung jawab Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme kredit dalam perjanjian tertulis antara Badan Usaha dengan calon Transmigran jenis TSM.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada saat perumahan sedang dalam proses pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
