Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah tindakan yang membantu individu atau pasangan suami istri untuk mendapatkan objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kehamilan dalam hubungan dengan suami istri dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
2. Keluarga Berencana Pasca Persalinan yang selanjutnya disingkat KBPP adalah pelayanan KB yang diberikan setelah persalinan sampai dengan kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari, dengan tujuan mengatur jarak kelahiran, jarak kehamilan, dan menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga setiap keluarga dapat merencanakan kehamilan yang aman dan sehat.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang
melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
5. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
6. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi adalah suatu kegiatan mencatat dan melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan KB pemerintah maupun swasta, praktik dokter/praktik bidan mandiri, serta jejaring fasilitas kesehatan KB lainnya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
7. Konseling adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif tentang KB, dilakukan antara calon peserta KB dan petugas untuk membantu calon peserta KB mengenali kebutuhannya, cara ber-KB serta memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
8. Konseling KBPP adalah proses pemberian informasi dan interaksi positif tentang KBPP, dilakukan antara calon peserta KBPP dan petugas untuk membantu calon peserta KBPP mengenali kebutuhan ber-KBnya serta memilih solusi terbaik dan membuat keputusan pilihan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
9. Peserta KB Baru yang kemudian disingkat menjadi PB adalah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca persalinan.
10. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disebut KIE adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan prilaku seseorang.
11. Komunikasi Interpersonal dan Konseling yang selanjutnya disebut KIP/K (KIK) adalah interaksi yang dilakukan dari orang ke orang, bersifat 2 (dua) arah baik secara verbal dan nonverbal.
12. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut dengan BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
13. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
14. Pelayanan Kesehatan Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.
15. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah wadah kegiatan yang mendukung program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berbasis masyarakat seperti bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera, kelompok KB pria, pos pelayanan terpadu, forum pertemuan yang ada di masyarakat.
16. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperolah manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
18. Total Fertility Rate yang selanjutnya disingkat TFR adalah rata-rata banyaknya anak yang dilahirkan hidup oleh seorang wanita sampai akhir masa reproduksinya.
19. Unmet Need adalah pasangan usia subur yang tidak ingin punya anak lagi atau yang ingin menjarangkan kelahiran tetapi tidak menggunakan kontrasepsi.
20. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim yang selanjutnya disingkat AKDR atau disebut IUD adalah alat kontrasepsi berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga disekitarnya yang dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan.
21. Alat Kontrasepsi Bawah Kulit yang selanjutnya disingkat AKBK atau disebut susuk KB/implan adalah alat kontrasepsi berbentuk batang lentur berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) buah yang dipasang dibawah kulit lengan atas bagian dalam yang memberikan perlindungan jangka waktu tertentu terhadap kehamilan.
22. Alat Bantu Pengambilan Keputusan yang selanjutnya disingkat ABPK adalah lembar balik yang dikembangkan bersama dengan WHO, digunakan untuk membantu petugas melakukan Konseling sesuai standar dengan adanya tanda pengingat mengenai keterampilan Konseling yang perlu dilakukan dan informasi yang perlu diberikan sesuai dengan kebutuhan klien.
23. Informed Consent adalah persetujuan tindakan medis yang akan diberikan kepada akseptor berdasarkan jenis metode KB yang di pilihnya saat Konseling dan juga telah sesuai menurut penapisan medis, maka calon peserta KB harus menandatangani lembar persetujuan tindakan.
24. Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP adalah suatu upaya berkaitan dengan pemantauan kualitas pelayananan dan program KBPP dengan menganalisa informasi hasil pelayanan KBPP dan melakukan evaluasi terhadap kinerja program dan pelayanan KBPP berdasarkan informasi yang tersedia.
25. Provider adalah tenaga dokter dan para medis yang memiliki kompetensi dan/atau sertifikasi untuk memberikan pelayanan KB.
26. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Penyuluh KB adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional tertentu yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembanguna Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
27. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non PNS yang bertugas melaksanakan, mengelola dan menggerakan masyarakat dalam Program Pembanguna Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di tingkat desa/kelurahan.
28. Organisasi Perangkat Daerah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD KB adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB yang menjadi kewenangan daerah di provinsi atau kabupaten/kota.
29. Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
30. Pelayanan KB di RS yang selanjutnya disingkat menjadi PKBRS adalah pelayanan medik dan non medik bagi pasangan usia subur untuk menunda, menjarangkan dan mengakhiri masa kesuburan dengan menggunakan salah satu metode kontrasepsi, penanganan komplikasi dan kegagalan termasuk kemungkinan rekanalisasi yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
(1) Perencanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang dilakukan di tingkat BKKBN pusat dan perwakilan BKKBN provinsi meliputi:
a. melakukan analisis dan pemetaan kebutuhan medis maupun non-medis kegiatan pengembangan program dan pelayanan KBPP;
b. melakukan advokasi kepada mitra kerja dan stakeholder;
c. MENETAPKAN indikator dan target pelayanan KBPP nasional dan provinsi;
d. melakukan evaluasi dan analisa hasil program dan pelayanan KBPP; dan
e. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam melakukan perencanaan program.
(2) Perencanaan program KBPP yang dilakukan di OPD KB meliputi:
a. melakukan analisis dan pemetaan fasilitas kesehatan yang dapat melayani KBPP;
b. melakukan analisis dan pemetaan kelompok kegiatan yang aktif;
c. memetakan rencana kebutuhan pengembangan sumber daya tenaga pemberi layanan untuk mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi pelayanan KBPP;
d. memetakan rencana kebutuhan peningkatan keterampilan KIE bagi PKB dan kader Poktan;
e. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, tim pelatih kabupaten dalam
melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pasca pelatihan dan evaluasi reguler pelayanan KBPP; dan
f. melakukan pertemuan reguler pembahasan hasil pelayanan dengan stakeholder, fasilitas kesehatan dan Provider dalam melakukan analisa peningkatan kualitas pelayanan KBPP di kabupaten.
(3) Perencanaan program dan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan meliputi:
a. melakukan analisis kebutuhan alat kontrasepsi dan sarana prasarana penunjang pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan;
b. memastikan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan;
c. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi bagi tenaga pelayanan KBPP di fasilitas layanan;
d. MENETAPKAN jumlah sasaran pelayanan KBPP; dan
e. melakukan analisa hasil pelayanan untuk meningkatkan kualitas dan mencapai indikator keberhasilan.
(4) Sasaran KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, adalah:
a. jumlah ibu bersalin yang mendapatkan Konseling KBPP; dan
b. jumlah ibu bersalin dan nifas yang menggunakan salah satu metode KBPP.
(5) Indikator keberhasilan KBPP sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas:
a. 100% (seratus per seratus) ibu bersalin di fasilitas kesehatan mendapatkan Konseling KBPP;
b. 70% (tujuh puluh per seratus) ibu bersalin menggunakan KBPP; dan
c. dari 70% (tujuh puluh per seratus) ibu bersalin, 50% (lima puluh per seratus) diantaranya menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang.