Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Pengorganisasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. pengaturan sumber daya untuk melaksanakan program dan pelayanan KBPP yang meliputi:
1. sumber daya manusia;
2. pembiayaan;
3. alat dan obat kontrasepsi; dan
4. material pendukung pelaksanaan program KBPP.
b. pengkoordinasian tugas pelaksanaan program KBPP kepada institusi dan stakeholder terkait di semua jenjang administrasi, yang meliputi:
1. administrasi program KBPP tingkat pusat dan provinsi;
2. administrasi program KBPP tingkat kabupaten/kota;
dan
3. administrasi program KBPP tingkat pelaksana.
Koreksi Anda
