Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. pengaturan sumber daya untuk melaksanakan program dan pelayanan KBPP yang meliputi: 1. sumber daya manusia; 2. pembiayaan; 3. alat dan obat kontrasepsi; dan 4. material pendukung pelaksanaan program KBPP. b. pengkoordinasian tugas pelaksanaan program KBPP kepada institusi dan stakeholder terkait di semua jenjang administrasi, yang meliputi: 1. administrasi program KBPP tingkat pusat dan provinsi; 2. administrasi program KBPP tingkat kabupaten/kota; dan 3. administrasi program KBPP tingkat pelaksana.
Koreksi Anda