Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pelaporan KBPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengenalan subsistem pencatatan dan pelaporan yang baku pada fasilitas kesehatan pemberi layanan KBPP yang telah bekerja sama dengan BPJS dan teregistrasi dalam sistem informasi BKKBN; b. pengenalan akan batasan pengertian, jenis kegunaan dan cara pengisian formulir yang digunakan; dan c. pelaporan dan pencatatan tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasilitas pelayanan KB, OPD KB pak kabupaten/kota, BKKBN perwakilan provinsi hingga BKKBN Pusat. (2) Pencatatan dan pelaporan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada subsistem pencatatan dan pelaporan program KB nasional.
Koreksi Anda