Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pelaporan KBPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengenalan subsistem pencatatan dan pelaporan yang baku pada fasilitas kesehatan pemberi layanan KBPP yang telah bekerja sama dengan BPJS dan teregistrasi dalam sistem informasi BKKBN;
b. pengenalan akan batasan pengertian, jenis kegunaan dan cara pengisian formulir yang digunakan; dan
c. pelaporan dan pencatatan tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasilitas pelayanan KB, OPD KB pak kabupaten/kota, BKKBN perwakilan provinsi hingga BKKBN Pusat.
(2) Pencatatan dan pelaporan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada subsistem pencatatan dan pelaporan program KB nasional.
Koreksi Anda
