Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Konseling KBPP sebagimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh petugas kesehatan dan petugas pelayanan KB yang telah mendapatkan pelatihan Konseling KBPP atau Konseling KB atau pelatihan KIP/K (KIK).
(2) Konseling dilakukan dengan menggunakan alat bantu Konseling.
Koreksi Anda
