Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kesertaan KB dapat dilakukan oleh mitra kerja, dengan cara menjalin kemitraan bersama Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) huruf c.
(2) Dalam membina keberlangsungan kesertaan KB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, berupa:
a. pemberian KIE kepada peserta KB pada pertemuan Poktan atau kegiatan terpadu pelayanan kesehatan untuk tetap menggunakan kontrasepsi;
b. pemberdayaan peserta aktif dan pasangan keluarga harmonis untuk berperan serta sebagai kader;
c. pembentukan paguyuban peserta KB, dalam memantapkan perilaku penggunaan alat dan obat kontrasepsi; dan
d. pemberdayaan kader BKB, BKR, BKL, UPPKA, pos pelayanan terpadu, dan pos kesehatan desa untuk melakukan Pembinaan peserta aktif.
Koreksi Anda
