Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIE massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan suatu proses KIE tentang program KB yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dalam jumlah yang besar. (2) KIE massal secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa adanya interaksi langsung dengan klien melalui pemanfaatan media elektronik. (3) KIE secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kontak langsung dengan klien. (4) KIE massal dilakukan melalui penajaman isi pesan KIE dan disesuaikan berdasarkan kearifan budaya lokal dan lain-lain.
Koreksi Anda