Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem rujukan merupakan pelimpahan wewenang dan tugas serta tanggung jawab yang dapat berupa pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan pelayanan KBPP.
(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarfasilitas kesehatan secara:
a. horizontal; dan
b. vertikal.
(3) Sistem rujukan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke fasilitas kesehatan yang setingkat.
(4) Sistem rujukan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
