Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem rujukan merupakan pelimpahan wewenang dan tugas serta tanggung jawab yang dapat berupa pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan pelayanan KBPP. (2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarfasilitas kesehatan secara: a. horizontal; dan b. vertikal. (3) Sistem rujukan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke fasilitas kesehatan yang setingkat. (4) Sistem rujukan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda