Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan program dan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan terintegrasi melalui:
a. kegiatan mini lokakarya terpadu; dan
b. kegiatan pelayanan KIE lainnya.
(2) Perencanaan untuk kegiatan KBPP di luar gedung dapat terintegrasi dengan kegiatan yang berbasis masyarakat.
Koreksi Anda
