Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan program dan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan terintegrasi melalui: a. kegiatan mini lokakarya terpadu; dan b. kegiatan pelayanan KIE lainnya. (2) Perencanaan untuk kegiatan KBPP di luar gedung dapat terintegrasi dengan kegiatan yang berbasis masyarakat.
Koreksi Anda