Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim AKDR/IUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, meliputi: a. AKDR merupakan metode pilihan kontrasepsi jangka panjang; b. AKDR cooper T merupakan pilihan metode kontrasepsi non hormonal dan bekerja secara mekanik; c. AKDR postpartum dapat dipasang 10 (sepuluh) menit setelah plasenta terlepas dari rahim; d. AKDR sebaiknya dipasangkan pada peserta KB postpartum sebelum 48 (empat puluh delapan) jam atau diatas 4 (empat) minggu Pascapersalinan; dan e. AKDR tidak menggangu produksi ASI, sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Koreksi Anda