Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim AKDR/IUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, meliputi:
a. AKDR merupakan metode pilihan kontrasepsi jangka panjang;
b. AKDR cooper T merupakan pilihan metode kontrasepsi non hormonal dan bekerja secara mekanik;
c. AKDR postpartum dapat dipasang 10 (sepuluh) menit setelah plasenta terlepas dari rahim;
d. AKDR sebaiknya dipasangkan pada peserta KB postpartum sebelum 48 (empat puluh delapan) jam atau diatas 4 (empat) minggu Pascapersalinan; dan
e. AKDR tidak menggangu produksi ASI, sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Koreksi Anda
