Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten.
(2) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pemberian Konselingnya dan pemasangan kontrasepsi.
Koreksi Anda
