Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten. (2) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian Konselingnya dan pemasangan kontrasepsi.
Koreksi Anda