Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan KBPP pada fasilitas kesehatan meliputi: a. pelayanan Konseling KBPP; b. pelayanan medis kontrasepsi KBPP; dan c. pelayanan rujukan untuk memberikan pelayanan kontrasepsi pada ibu pasca persalinan.
Koreksi Anda