Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan KBPP pada fasilitas kesehatan meliputi:
a. pelayanan Konseling KBPP;
b. pelayanan medis kontrasepsi KBPP; dan
c. pelayanan rujukan untuk memberikan pelayanan kontrasepsi pada ibu pasca persalinan.
Koreksi Anda
