Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan KBPP dilakukan terhadap PB yang menggunakan metode kontrasepsi modern. (2) Pencatatan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melahirkan dalam kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah dilakukan pelayanan KBPP.
Koreksi Anda