Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g, meliputi: a. kondom adalah metode kontrasepsi jangka pendek; b. kondom merupakan pilihan metode kontrasepsi barrier; c. kondom digunakan pada pria; dan d. kondom apabila digunakan secara baik dan benar akan efektif sebagai alat kontrasepsi.
Koreksi Anda