Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan keterampilan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), terdiri atas: a. fasilitasi pelatihan medis teknis Pelayanan KBPP; dan b. fasilitasi pelatihan teknis non medis. (2) fasilitasi pelatihan medis teknis pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pelatihan pasang AKDR pascapersalinan dan pemasangan AKBK atau implan, Konseling pelaksanaan metode amenore laktasi serta Konseling KBPP bagi dokter obgyn, dokter umum, dan bidan pada tingkat provinsi dan kabupaten. (3) fasilitasi pelatihan teknis non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pelatihan pencatatan dan pelaporan serta pengelolaan data pelayanan KBPP bagi Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan pada tingkat kabupaten; dan b. pelatihan penggerakan KBPP bagi PKB atau PLKB pada tingkat provinsi dan kabupaten. (4) Fasilitasi peningkatan keterampilan Tenaga Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga evaluasi, supervisi fasilitatif, dan pembinaan pasca pelatihan.
Koreksi Anda