Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelayanan KBPP secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dikenakan bagi peserta non BPJS dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
(2) Pembiayaan pelayanan KBPP melalui Jaminan Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
