Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Pil KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f, meliputi:
a. pil KB adalah metode kontrasepsi jangka pendek;
b. pil KB merupakan pilihan metode kontrasepsi yang bersifat hormonal;
c. pil KB progestin (mini pil) dapat segera digunakan pada ibu pasca bersalin;
d. pil KB progestin (mini pil) tidak menggangu produksi ASI sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya; dan
e. pil KB kombinasi tidak dapat diberikan pada ibu yang menyusui bayinya, karena akan mengganggu produksi ASI.
f. pil KB kombinasi pada ibu yang tidak menyusui bayi dapat diberikan setelah 3 (tiga) minggu.
Koreksi Anda
