Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan salah satu upaya pendekatan yang dilakukan terhadap pemangku kebijakan agar dapat mempengaruhi keberhasilan program KBPP.
Koreksi Anda
