Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. tatakelola program dan pelayanan KBPP;
b. Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelayanan KBPP;
d. pembiayaan kegiatan dan pelayanan KBPP;
e. alat kontrasepsi dan material pendukung kegiatan dan pelayanan KBPP; dan
f. pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda
