Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. tatakelola program dan pelayanan KBPP; b. Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelayanan KBPP; d. pembiayaan kegiatan dan pelayanan KBPP; e. alat kontrasepsi dan material pendukung kegiatan dan pelayanan KBPP; dan f. pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda