Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP merupakan upaya kesehatan dengan untuk mengatur jarak kehamilan, menjarangkan atau menunda kehamilan yang diberikan kepada ibu pasca persalinan atau pasangannya sampai kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah persalinan.
(2) Pelayanan KBPP dilakukan pada fasilitas kesehatan pelayanan KB.
Koreksi Anda
