Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan medis kontrasepsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan kepada ibu pasca persalinan dan pasangannya setelah mendapatkan Konseling KBPP dan menyepakati untuk mendapatkan pelayanan medis kontrasepsi.
(2) Pelayanan medis kontrasepsi meliputi:
a. penapisan medis;
b. Informed Consent; dan
c. pemberian atau pemasangan metode KB.
Koreksi Anda
