Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan medis kontrasepsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan kepada ibu pasca persalinan dan pasangannya setelah mendapatkan Konseling KBPP dan menyepakati untuk mendapatkan pelayanan medis kontrasepsi. (2) Pelayanan medis kontrasepsi meliputi: a. penapisan medis; b. Informed Consent; dan c. pemberian atau pemasangan metode KB.
Koreksi Anda