Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelayanan KBPP dapat dilakukan: a. secara mandiri; b. melalui Jaminan Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional; atau c. melalui asuransi kesehatan lainnya.
Koreksi Anda