Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelayanan KBPP dapat dilakukan:
a. secara mandiri;
b. melalui Jaminan Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional; atau
c. melalui asuransi kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
