Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. mempromosikan manfaat KBPP bagi ibu, pasangan, dan keluarga;
b. memberi informasi tentang kembalinya masa kesuburan setelah persalinan;
c. memberikan informasi tentang waktu dan jarak yang sehat untuk hamil kembali setelah 2 (dua) tahun dari persalinan sebelumnya; dan
d. memastikan ibu dan pasangan memilih salah satu metode kontrasepsi sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapinya.
Koreksi Anda
