Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
AKBK/implan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, meliputi: a. AKBK/implan merupakan pilihan metode kontrasepsi jangka panjang; b. AKBK/implan merupakan pilihan metode kontrasepsi hormonal; c. AKBK/implan dapat segera dipasangkan pada ibu sesaat setelah bersalin atau sebelum meninggakan fasilitas; dan d. AKBK/implan tidak menggangu produksi ASI sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Koreksi Anda