Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan diperlukan sarana dan prasarana pendukung pelayanan KBPP. (2) Sarana dan prasarana pendukung pelayanan KBPP sebagaimana pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh BKKBN. (3) Prasarana yang difasilitasi oleh BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan oleh perwakilan BKKBN provinsi kepada OPD KB kabupaten/kota untuk mendukung pelayanan KBPP. (4) OPD KB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendistribusikan sarana dan prasarana ke fasilitas kesehatan.
Koreksi Anda