Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatakelola pelaksanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. advokasi; b. pengorganisasian tugas; c. perencanaan program dan pelayanan KBPP; d. pelaksanaan program dan pelayanan KBPP; dan e. pembinaan dan pengawasan mutu program dan pelayanan KBPP.
Koreksi Anda