Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data rutin pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan sumber informasi
yang digunakan untuk menganalisa kualitas layanan KBPP.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. data sasaran ibu hamil dan ibu bersalin di wilayah kerja;
b. persentase ibu hamil yang mendapatkan Konseling KBPP pada kunjungan Pelayanan Kesehatan Masa Hamil;
c. persentase ibu bersalin yang mendapatkan Konseling KBPP pada saat bersalin; dan
d. persentase ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan KBPP.
Koreksi Anda
