Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP yang dilakukan di FKTP meliputi iud, ,suntik, pil, metode amenore laktasi, dan metode operasi pria. (2) Pelayanan KBPP yang dilakukan di RS meliputi semua pelayanan KB yang dapat dilakukan di FKTP dan pelayanan metode operasi wanita.
Koreksi Anda