Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP yang dilakukan di FKTP meliputi iud, ,suntik, pil, metode amenore laktasi, dan metode operasi pria.
(2) Pelayanan KBPP yang dilakukan di RS meliputi semua pelayanan KB yang dapat dilakukan di FKTP dan pelayanan metode operasi wanita.
Koreksi Anda
